DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-Seorang Tahanan Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berinisial TP (31) warga Jalan Bakaran Batu Gg Bunga Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang tewas akibat di aniaya secara bersama – sama oleh tahanan lain di Mapolsek Lubuk Pakam.
Hal tersebut di jelaskan Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, SH, SIK melalui Press Realese bertempat di Halaman Depan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Selasa (22/12/20) Sekira Pukul 16.00 Wib.
Diketahui para tersangka masing masing berinisial DH (37), MSAS (24), MHS (35), IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), MB (35) merupakan warga Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan RSS (34) Warga Kota Madya Medan dan S (23) Warga Serdang Bedagai.
Berawal dari dendam tersangka DH terhadap korban berkaitan tentang Sepeda Motor mertua DH digelapkan oleh korban dan akhirnya keduanya pun bertemu di sel tahanan Mapolsek Lubuk Pakam. Dalam sel tersebut tersangka DH bersama – sama dengan tahanan lain memukuli korban pada Sabtu tgl 19 Desember 2020 sekira pukul 13.30 wib yang mengakibatkan korban mengalami luka di bibir bawah dan luka lembam pada mata di sebelah kanan. Petugas Jaga Aipda Karlos Hutabarat yang mengetahui hal tersebut langsung membawa berobat korban ke Klinik Pratama Polresta Deli Serdang.
Setelah di bawa berobat korban di bawa ke ruangan tahanan kembali. Lalu pada hari Minggu Tgl 20 Desember 2020 sekira pukul 16.30 wib korban menggoda tahanan wanita dan mengakibatkan cekcok sesama tahanan lainnya sehingga korban di aniaya kembali oleh tahanan lain hingga mengeluarkan darah dari mulut, hidung dan telinga korban.
Personil Piket Jaga yang mendengar keributan di dalam sel tahanan langsung mencek sel dan melihat korban dalam keadaan terlentang di lantai. Kemudian petugas piket langsung membawa korban ke RSUD Deli Serdang.
Sekira Pukul 19.50 Wib Di RSUD Deli Serdang Korban di nyatakan meninggal dunia. Selanjutnya korban di bawa ke Rs Bhayangkara Medan guna di lakukan Otopsi.
Dari hasil Otopsi tersebut Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, SH, SIK Mengatakan Bahwa adanya retakan dasar tulang tengkorak di kepala robek pengantung usus serta di jumpai resapan darah di saluran cerna.
“ para tersangka di kenai pasal 338, subs pasal 17 ayat 3 jo pasal 351 ayat 3 dari KUHP dengan hukuman paling lama penjara 15 tahun “.tegas Waka Polresta Deli Serdang (Gun)