Sat Reskrim Polsek Lubuk Pakam Berhasil Bekuk Dua Pria Pencuri Handphone

269 views

 

DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakan Polresta Deli Serdang Iptu D Manalu SH memimpin langsung penangkapan dua pelaku pencuri Handphone pada Minggu (7/2/2021) sekira pukul 01.00.WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FH alias Wandi (33) warga Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan ZI alias Borok (41) warga Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, keduanya dibekuk petugas di Dusun V, Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH, ketika ditemui awak media membenarkan bahwa, kedua pelaku telah diamankan berdasarkan Laporan Pengaduan Korban LP / 10 / I / 2021 / SU / Resta DS / Sek Lubuk Pakam tanggal 18 Januari 2021 dengan pelapor Hendra Sanjaya (39) warga Jalan Dr. Cipto No.9, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dikatakan AKP Hendri Yanto Sihotang SH, peristiwanya terjadi Pada Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wib di Konter HP Comple Ponsel Jalan Bakaran Batu Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, 2 Unit HP merek OPPO AIIK Warna Hitam INEM 866332051201556 dan Merek TECNO SPARK 6 GO Warna Biru INEM 355297290504623 dan 355297290504631 digasak kedua pelaku yang saat itu identitasnya masih dalam penyelidikan.

“Pada saat menjalankan aksinya dengan modus seorang pelaku menjumpai karyawan bernama Hasanuddin dengan maksud hendak membeli Handphone. Selanjutnya memberikan Handphone merek TECNO SPARK 6 GO warna Biru INEM 355297290504623 dan membuka guna mengecek Handphone tersebut. Kembali pelaku meminta Handphone OPPO ATIK guna melihat, namun tiba-tiba pelaku lari keluar counter dan membawa 2 Unit Handphone serta menjumpai temannya yang saat itu sedang menunggu diseberang jalan yang mengendarai Sepeda Motor Metik Warna Merah. Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian di taksir seluruhnya Rp 3.100.000.

Dari hasil penyelidikan, pada Minggu (7/2/2021) sekira pukul 01.00 wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang menerima informasi bahwa pelaku pencurian itu sedang berada di Jalan Jati Baru Dusun V Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang di pimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH berhasil membekuk FH dan ZI alias Borok serta mengangkutnya ke Komando. “Kedua tersangka masih diperiksa,” tegas Kapolsek Lubuk Pakan mengakhiri (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.