TransNusantara.co.id-Terkait dengan informasi yang dilaporkan masyarakat kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Peduli Indonesia yakni tentang pemotongan gaji Petugas Kebersihan akhirnya Kepala Desa Maholida, Iswandi Berutu disurati secara resmi.
Adapun isi surat yang dilayangkan oleh LSM GPI itu yakni meminta tanggapan konfirmasi Kepala Desa terkait keakuratan Informasi tersebut, serta membuat edukasi semacam dasar hukum yang dikenakan bila melakukan bentuk pemotongan gaji seperti hal tersebut.
Ketua Umum LSM GPI Kabupaten Dairi-Pakpak Bharat, Agoes Padang mengungkapkan pihaknya akan menunggu tanggapan dari kepala desa yang nekat memotong honor petugas kebersihan itu. “Kita tunggu respon pihak Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa, kalau tidak ada respon akan kita teruskan ke proses hukum selanjutnya,” Ujar Agoes. singkat.
Lanjut Agoes pihaknya akan membuat laporan kepada Komisi Informasi Publik terkait dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Jadi disana disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Ungkapnya.
Sementara hingga saat ini Kepala Desa Maholida, Iswandi Berutu belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi ke media cetak/online. (Tim)