Medan, TransNusantara.co.id-Tekab Polsek Medan Baru menangkap dua pria yang kedapatan memiliki daun ganja kering. Keduanya baru saja membeli narkotika itu dan hendak menggunakannya.
Kedua pria yang ditangkap itu, Daniel Sitepu ( 50 ) warga Jalan Stella Raya Villa Setia Budi Makmur, Blok F 21, Kel Simp Selayang, Kec. Medan Tuntungan dan Dely Panjaitan ( 65) warga Jalan Stella Raya Komplek Stella Residence Blok MM nomor 01,Kel.Simp Selayang, Kec. Medan Tuntungan.
Penangkapan kedua pria tua pelaku narkotika jenis ganja kering tersebut dibenarkan Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo,SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (1/4/2021).
Irwansyah mengatakan keduanya ditangkap pada hari Rabu 17 Maret 2021, sekira pukul 22.00 Wib dari Jalan Komplek Kejaksaan , Stella Raya, Kel Simp Selayang, Kec Medan Tuntungan.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Irwansyah Sitorus, keduanya ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat, yang mana dilokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika. Saat dilakukan penyelidikan sekira pukul 22. 00 Wib, petugas kita melihat dua orang laki – laki yang ciri – cirinya sudah diketahaui melintas mengendarai sebuah mobil Nissan Xtrail , warna hitam dengan nomor plat BK 13.50 ABU.
Selanjut nya petugas pun, segera memberhentikan mobil tersebut. Saat digeledah dari bawah karpet belakang mobil, kita berhasil temukan 2 buah amplop berisi ganja. Selanjutnya pun kedua pelaku berikut mobil dan dua amplop kecil berisi ganja diboyong menuju Mako Polsek Medan Baru.
Saat diintrogasi petugas penyidik, keduanya mengaku bahwa barang bukti tersebut milik mereka, yang mana pelaku DP berperan menyuruh pelaku DS untuk membeli ganja seharga Rp30 ribu dari seseorang di kawasan Jalan Lizardi Putra Kel Simp Selayang, untuk dikonsumsi berdua.
Kini kedua pria setengah baya pelaku narkotika itu sudah dijebloskan kedalam sel sementara Polsek Medan Baru guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya. Dan barang bukti dua amplop berisi ganja kering dan juga sebuah mobil Nissan X Traill juga sudah diamankan. (Edrin)