Medan – Transnusantara.co.id – Polsek Medan Area Polrestabes medan berhasil Mengamankan tiga Pria tersangka tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan yang beraksi, di lakukan Diwilayah hukum Polsek Medan Area Polrestabes Medan, Selasa 13/04/21.
Ketiga tersangka tak berkutik saat Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area, menyergap para kawanan pelaku tersangka di tempat persembunyiannya dari lokasi Masing-masing yang berbeda.
Pelaku tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang diamankan, berinisial Hadi Gunawan alias Gun (24) Islam pekerjaan tukang Cat, Warga Jalan Pasar 5 Gg Bunga Desa Tembung, Muhammad Risky alias Kiki (29) Islam pekerjaan bangunan, Warga Jalan Pasar 5 Tembung, dan Muhammad Gunawan alias Agun alias Kakek (23) Islam pekerjaan jualan keran, warga Jalan Pasar 5 Tembung Gg Salak, Kelurahan Hutan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Satuan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area juga menyita berikut barang bukti, Sandal merek Swallow Warna Hitam, 1 Unit HP Merek Nokia, Dompet warna hitam, Hendphone Merek Xiaomi, Pisau, Topi warna coklat, 2 Buah kunci T dan 1 Buah baju kaos, 1 Sweater warna abu abu hitam dan HP Merek Vivo.
Menurutnya, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, SH,MH kepada wartawan, mengaku setelah menerima Laporan dari korbannya, dengan nomor LP 239/K/IV/2021/SPKT Sek Medan Area yang dilaporkan pada tanggal 07 April 2021 lalu langsung ditindak lanjuti.
Kemudian Kapolsek Kompol Faidir Chan Tanjung SH MH, memerintahkan tim unit Reskrim dibawah pimpinan Iptu Rianto SH, dan Panit Reskrim Iptu Surya Prayitna (Surya Pelor) untuk segera melakukan olah TKP.
Untuk hasil olah TKP diketahui para pelaku, sudah kerap beraksi dibeberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Area Polrestabes Medan, “sebut Faidir.
Selanjutnya Kapolsek menambahkan, unit Reskrim telah mendapatkan informasi bahwa, para tersangka berada di Jalan Bromo Ujung, Rawa Cangkul IV, Gg Kelurahan TSM III Kecamatan Medan Denai.
Ketiga tersangka, saat diringkus, tanpa ada melakukan perlawanan, kemudian tersangka di interogasi mengatakan dengan jujur mengakui perbuatannya dan kemudian diboyong ke Makopolsek, guna untuk diproses sesuai dengan hukum, “ungkap Faidir Kapolsek. (Hisar LG).