Polsek Medan Barat Ciduk Bele Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan.

Peristiwa196 views
196 views

 

Medan – Transnusantara.co.id – Seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil di bekuk tim reskrim Polsek Medan Barat dari sebuah warnet yang sedang berada di Jalan Bilal, Kel. Pulo Darat II, Kec. Medan Timur

Pelakunya adalah Febriansyah alias Bele, Bele nekat melakukan aksinya di Jalan Budi Pengabdian tepatnya di belakang SMA Pertiwi, Kelurahan Pulo Brayan, Kec. Medan Barat Pada 14 Agustus 2021 Sekitar Pukul 21.00 wib

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A Purba SH MH, saat ditemui di ruang kerjanya Pada Senin 20 September 2021, Pukul 11.30 Wib menjelaskan, bahwa Febriansyah alias Bele ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di bulan agustus tahun 2021 an pelapor MFA.

Dimana pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021, sekira pukul 20.00 wib, saat itu korban chatingan bersama pelaku Febriansyah Silalahi alias Bele, dan pelaku menawarkan handphone kepada korban, kemudian korban dan pelaku bertemu di jalan bilal warnet depan rumah sakit Imelda.

Sesampainya ditempat tersebut pelaku mengatakan bahwa handphone tersebut digadaikan di brayan, “ungkap Kanit

Lebih lanjut Philip mengatakan, pelaku dan korban langsung ke brayan untuk menebus handphone tersebut.

Sesampainya di brayan pelaku langsung masuk ke dalam pajak ,dan tidak berapa lama kemudian pelaku datang dan meminta uang kepada korban sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Saat itu, korban tidak punya uang pas 50.000 sehingga korban pun memberikan selembar uang senilai Rp 100.000 .

Setelah mendapatkan uang tersebut , pelaku kembali masuk ke dalam pajak, namun karena waktu sudah sampai pukul 21.00 Wib dan pelaku juga tak kunjung datang, akhirnya korban memberanikan diri untuk mencari pelaku ke dalam pajak, “ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Barat.

Iptu Philip mengatakan, saat masuk ke dalam areal pajak, akhirnya korban dan pelaku bertemu seketika, itu juga korban bertanya tentang keberadaan handphone yang dijanjikan pelaku, namun pelaku mengatakan bahwa uang korban sudah diberikan kepada orang yang menggadaikan, kemudian korban langsung meminta uang tersebut dan tidak jadi membelli handphone tersebut.

Ketika pelaku mengatakan satu hal kepada korban, pelaku langsung mengajak korban kerumah neneknya di jalan Budi Keadilan Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat, untuk mengambil uang dan menggantikan uang korban, yang mana pada saat itu pelaku yang membonceng korban, sesampainya ditempat tersebut dimana pelaku beralasan meminta uang kepada neneknya.

Namun di rumah tersebut tidak ada orang lalu pelaku berlari menuju sepeda motor korban dan korban pun ikut lari mengejar pelaku, sesampainya pelaku di sepeda motor korban, lalu pelaku menghidupkan sepeda motor, kemudian korban berusaha menahan besi penyangga sepeda motor dengan tangan korban agar pelaku tidak bisa pergi, namun pelaku menggas sepeda motor korban hingga korban terseret kurang lebih 10 meter sehingga pegangan korban terlepas, hingga pelaku berhasil kabur, “pungkas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat menambahkan, atas dasar laporan korban, kami langsung menindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku pada Hari Minggu tanggal 12 September 2021, sekira pukul 21.00 Wib bersama barang bukti – 1 (satu) buah celana warna hitam merk Bangbang Jeans, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha jenis Bison, tahun 2012 warna putih An. Endri, ST, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih An. Endri ST.

” Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara, “ungkap Iptu A Purba SH MH.

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.