Transnusantara.co.id.
Medan,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memeriksa lima orang saksi, dalam kasus dugaan korupsi dan mafia tanah di kawasan suaka margasatwa di Karang Gading, Kabupaten Langkat.
“Pemeriksaan saksi untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi terkait kawasan margasatwa tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (13/1), seperti dirilis CNN Indonesia, ( 13/1/2022 ).
Data dihimpun TN, saksi yang diperiksa antara lain berinisial DH (Kepala BPN Langkat 2002-2004), R (Ketua Koperasi STM), KS (Kepala BPN Langkat Tahun 2015), SMT (Eks Kakan BPN Langkat Tahun 2012) dan AH (pemilik lahan).
Bahwa, pemeriksaan saksi-saksi tersebut guna menindaklanjuti perintah Jaksa Agung RI terkait pemberantasan mafia tanah yang melakukan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa

Dalam kasus ini, penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Selanjutnya Kejati Sumut meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut.
Luas lahan tersebut mencapai 210 Hektare dan ditanami pohon sawit sekira 28 ribu pohon. Seharusnya lahan tersebut difungsikan sebagai kawasan hutan bakau (Mangrove).
( TN/Red ).
