Kapal Pengangkut 86 PMI Ilegal, Tenggelam di Perairan Tanjung Api Kabupaten Asahan

Polri437 views

 

Medan – Transnusantara.co.id –
Dit Reserse Kriminal Umum Poldasu Sumut menjelaskan kasus tenggelam nya kapal pengangkut 86 pekerjaan migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia di perairan Tanjung Api Asahan, Minggu kemarin.

Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P Hasibuan, saat menggelar konfrensi Pers mengungkapkan, para korban berasal dari beberapa provinsi di Indonesia.

86 orang ini, jelas AKBP Alamsyah, mereka terdiri dari 27 orang dari Nusa Tenggara Timur, 10 orang dari Nusa Tenggara Barat, 6 dari Jawa Barat.

Kemudian 19 dari Jawa Timur, dari Sulawesi Selatan, 1 dari Lampung, 2 Banten, 3 dari Sumut, 6 dari Jawa Tengah, dan 1 orang dari Jambi.

Dari 86 PMI ilegal tersebut, Alamsyah mengatakan, ada dua orang yang meninggal dunia,
Keduanya adalah Anastasyah Ponis (43) warga Nusa Tenggara Timur, dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan.

“Selain itu, kita sudah mengamankan satu orang nahkoda berinisial H, warga Jalan Pulo Simardan Gang Rambutan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, “tutur AKBP Alamsyah.

Modus nahkoda ingin mengangkut para PMI ilegal tersebut, tergiur dengan upah yang ditawarkan dan terhimpit kebutuhan ekonomi
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kapal pembawa 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang haram di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan Sabtu (19/03/2022) lalu.

“Setelah kita kembangkan dan lakukan penyidikan, kita sudah mengamankan satu pelaku berinisial H alias S warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, “sebut AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin Malam (21/03/2022)

Dia menyebut, H alias S berperan sebagai nahkoda kapal, perannya sebagai nahkoda, “ungkapnya.

Saat ini, AKBP Alamsyah, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

AKBP Alamsyah menambahkan, tersangka dikenakan pasal perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun.

“Dikenakan pasal UU No 21 tentang pidana perdagangan orang, “tambahnya.

Diketahui, para PMI ilegal ini berasal dari beberapa provinsi di Indonesia, mereka direkrut dari agen masing-masing,” ucapnya.

Kapal pembawa 89 PMI ilegal haram di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan pada hari Sabtu (19/3/2022).

Kapal nelayan pembawa 86 orang PMI ilegal tersebut, tenggelam diduga disebabkan kelebihan muatan yang mengakibatkan kapal tidak dapat mengangkut.(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *