Tanah Yang Digarap Sejumlah Warga Masyarakat di Afdiling II Bah Jambi Simalungun, Bersengketa dengan PTPN IV

 

Transnusantara.co.id,
SIMALUNGUN,

Sejumlah warga yang mengatasnamakan Kelompok Tani Kampung Meriah Jambi, Kecamatan Jawamaraja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang menggarap tanah PTPN IV, diusir dan diminta agar meninggalkan lokasi, karena lahan yang diusahai warga tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN IV.

Pengusiran terhadap penggarap tanah tersebut dilakukan oleh Pekerja Perkebunan ( SPBUN ) PT Perkebunan Nusantara IV Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin ( 15/8/2022 ) di Afdiling II Bah Jambi Simalungun. Pantauan Trans Nusantara dilokasi, bahwa dalam peristiwa tersebut sempat terjadi kericuhan namun tidak ada korban jiwa.

Pekerja Perkebunan (SPBUN) PT Perkebunan Nusantara IV mengatakan akan bersikap tegas akan mengusir setiap warga penggarap diatas HGU aktif milik perusahaan,
tanpa kecuali bagi warga penggarap yang mengatasnamakan Kelompok Tani, Kampung Mariah Jambi, Kecamatan Jawamaraja, Kabupaten Simalungun.

 

Pasalnya, sebanyak 147 KK yang menggarap diduga telah merusak tanaman kelapa sawit diatas lahan HGU aktif milik PTPN IV. Tidak ada alasan menguasai
lahan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Umum SPBUN PTPN IV, M. Iskandar SE, MSM didampingi Sekjen Deni Candra Iskandar, SH dan seluruh Ketua SPBUN PTPN IV dan anggota kepada Awak Media usai mengusir masa penggarap di Afd 2 Bah Jambi, Senin (15/08/2022) siang.

Lebih lanjut dijelaskan, tindakan sertamerta warga yang merusak tanaman kelapa sawit merupakan bukti perbuatan melawan hukum.

“ Saya kira warga kelompok tani juga harus memahami kontruksi hukum diatas lahan HGU aktif milik PTPN IV, Ini negara hukum, maka proses harus sama-sama kita hargai bukan sebaliknya,” tutur Ketua Umum SPBUN PTPN IV didampingi Sekjen.

Sebelumnya, puluhan warga penggarap yang mencoba menduduki lahan dilahan milik PTPN IV telah diperingatkan untuk segera mengosongkan lahan.
Namun himbauan untuk angkat kaki dan tidak melakukan aktivitas apapun diatas lahan tidak diindahkan.

Pantauan dari lokasi, sejumlah warga yang berkerumun memaksa menguasai lahan, dihadang dan sempat terjadi dorong mendorong dengan sejumlah anggota SPBUN dan petugas keamanan PTPN IV.

 

Dalam hal ini, warga yang mengatasnamakan kelompok tani berhasil dihadang dan meninggalkan lokasi.
Terkait aksi yang sempat mengundang perhatian warga, bahwa diatas fisik atau lahan telah bercocok tanam dilahan HGU aktif PTPN IV.
“Menyerobot lahan HGU aktif artinya melawan undang undang. Bila seseorang melawan peraturan maka tentunya bisa terkena pidana.
Ia menambahkan, jika warga memiliki bukti kepemilikan surat diatas lahan dimaksud, sebaiknya Ketua Kelompok Tani harus melakukan gugatan saja.
Sebab keputusan pengadilan merupakan fakta yuridis untuk menjadi dasar penguasaan fisik atau lahan tersebut, ujarnya.

Konon kabarnya, pihak PTPN IV sudah melaporkan kasus penggarap kepada pihak Kepolisian sejak tahun 2021. Mestinya, pihak manajemen harus membuktikan laporan tersebut.
“Apalagi katanya atas laporan sudah ada tersangka. Mestinya tersangka itu segera diproses jadi ada transfaransi hukum dan masyarakat tahu fakta kebenaranya,” ungkapnya lagi.

Hal yang sama juga disampaikan Warman seorang warga Nagojor, PTPN IV pasti memiliki cara yang lebih santun dan bijaksana terhadap masyarakat di sekitarnya.
Pemicu diatas lahan ini dapat menjadi pelajaran pada semua pihak. Sudah saatnya juga lebih mengedepankan education. Terkhusus bagi pihak PTPN IV agar memperhatikan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan.

“Artinya, pengalokasian dana CSR bagi masyarakat harus jelas dan tepat sasaran, apakah untuk rumah ibadah, jalan termasuk sarana dan prasarana pendidikan. Ini education dan motivasi,” ungkapnya.

Hingga berita ini dilansir, Ketua Kelompok Tani penggarap lahan HGU aktif PTPN IV belum dapat dimintai keterangan.
( Sugiono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *