FPII dan HIPSI Madina Kesalkan Oknum Asisten Manager Tol Tebing Tinggi Halangi Tugas Pers.

 

TransNusantara.co.id Madina

Asisten Manajer Transaksi Tol Tebing Tinggi,Sumatera Utara, Dedy, melarang seorang wartawan JournalisNews.com meliput arus mudik Nataru di pintu Tol gerbang Tebing Tinggi, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu ( 31/12/2022 ).

” Kalau mau meliput harus ada izin dulu dari perusahaan Jasa Marga,” ujar Dedy.

Abdul Halil SE, wartawan yang dilarang meliput, kepada wartawan mengatakan, merasa kesal atas tindakan seorang Asisten Manajer Transaksi Tol, yang melarang dirinya
meliput berita arus mudik pergantian tahun di pintu gerbang tol di daerah Tebing Tinggi.

Halil sudah menjelaskan kepada  oknum Asisten Manager tentang tata cara peliputan dan Undang-undang pers, namun tak di indahkan Oknum Manager tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, M. Alawi Ketua Forum Pers Independen Indonesia  ( FPII kabupaten Mandailing Natal sangat menyesal tindakan oknum yg menghalangi tugas pers.

“Sangat disesalkan Dedy tidak mengetahui UU Pers No.40 Tahun 1999 dan UU Pers dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Kalau mau meliput harus ada ijin dari perusahaan Jasa Marga pak,” jelas M. Alawi di Panyabungan, Selasa ,(03/01).

“Siapapun tidak boleh menghalangi tugas seorang jurnalis (wartawan) karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, ” tambah Alawi.

Hal senada di Ucapkan Harmein Harahap Ketua Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia ( HIPSI ) kabupaten Mandailing Natal  yang sangat mengesalkan tindakan oknum yang arogan untuk peliputan Pers.

“Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah),” jelas  Harmein Harahap

Sementara Ringgo Siregar Kordinator Wilayah ( Korwil) Tabagsel JournalisNEWS.com menyebutkan hal yang menghalangi tugas jurnalis adalah suatu kejahatan.

” Saya sebagai korwil Tabagsel JournalisNes.com sangat menyesalkan dan mengecam hal ini terlebih Korban dalam hal ini merupakan Pimpred saya.  Selanjutnya kami wartawan yg bertugas di Tabagsel dari JURNALIS NEWS.com dan wartawan dari media lain akan menyurati Dewan pers untuk tindak lanjut yg menimpa Wartawan atas perbuatan yang tidak menyenangkan kepada pers. Bila perlu kami wartawan akan turun ke jalan melakukan aksi  untuk menyampaikan aspirasi pers dengan keberatan penghalang-halangan tugas pers” Pungkas Ringgo.

Pihak Tol Tebing Tinggi belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini di terbitkan .

(Amir Husin/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *