TransNusantara.co.id,
Tebing Tinggi,
Aksi larangan peliputan berita sering dialami oleh wartawan. Salah satunya terjadi pada seorang wartawan media online yang akan meliput di pintu utama gerbang tol Tebing Tinggi yang berada di desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergei ), Sabtu ( 31/12/2022 ).
Hal itu ramai diberitakan media massa, adanya wartawan dilarang meliput berita di pintu utama gerbang tol di Tebing Tinggi oleh asisten manager transaksi.
Edy, asisten manager transaksi tol, yang bertugas di pintu gerbang utama Tebing Tinggi beralasan wartawan yang akan meliput berita harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari perusahaan Bina Marga, tegas Dedy.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD SPRI Sumatera Utara, Rosen Jaya Sinaga, SS, saat ditemui wartawan di Medan, Rabu 4 Januari 2023, mengatakan,
Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal (2) menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Menurutnya, tindakan larangan terhadap wartawan dengan sikap arogan merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik dan akan terancam pasal pidana.
Melarang wartawan meliput merupakan tindakan sangat melecehkan profesi jurnalis dan tidak mencerminkan perilaku seorang Pejabat yang juga adalah mitra pers.
Pada pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Menjadi hak seorang wartawan untuk melaporkan perihal tersebut kepada pihak kepolisian, karena hal tersebut telah melecehkan dan merendahkan martabat pekerja media.(*).
( Musal Fiqri Tanjung ).
