Madina, Transnusantara.co.id- Polres Madina melalui Personil Polsek Natal menangkap 2 orang pelaku tindak pidana Narkoba di Desa Pasar VI Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal. Sabtu, 24/08/2024 .
Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan, SH mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap pelaku pengedar narkoba itu berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengedaran narkoba di desa tersebut. Kemudian saya perintahkan personil untuk melakukan pengecekan dan melakukan penangkapan.
Kapolsek menjelaskan, sekira pukul 19.30 Wib. Sabtu malam, Personil Polsek Natal melakukan penangkapan terhadap 2 laki-laki dewasa yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Kedua laki-laki dewasa tersebut berinisial MS alias (M) dan J alias (S), dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus sabu serta 1 (Satu) buah kaca Tirex sisa sabu.
Kemudian barang bukti kita sita dan kedua pelaku tersangka tersebut diamankan di Polsek Natal untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan Membuat Laporan Polisi, amankan tersangka dan Barang Bukti, Laporkan kepada pimpinan dan Limpah Berkas ke Sat Narkoba Polres Madina. Ungkap Kapolsek Natal kepada Wartawan Minggu, 25/08/2024.
( AH )
