Polisi Lumpuhkan Pelaku Penganiayaan Yang Melawan Saat Penangkapan di Belawan

Polri7 views

 

Belawan – Transmusantara.co.id – Polisi melumpuhkan seorang pelaku penganiayaan setelah yang bersangkutan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Tindakan tegas terukur dilakukan petugas dengan menembak bagian kaki pelaku guna menghentikan aksinya.

Pelaku.ditangkap.oleh tim kepolisian setelah sebelumnya diduga terlibat kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Saat proses penangkapan,.pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga membahayakan keselamatan aparat.

Sebelumnya pelaku diduga  menganiaya korban  dengan menggunakan panah pada terhadap seorang  warga  pada Minggu, 7 September 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 setelah pelaku sempat buron selama kurang lebih lima bulan. Tersangka yang berhasil diamankan adalah M alias G (37), warga Jalan TM Pahlawan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi SIK MH CPHR, melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo SIP, menjelaskan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D dengan cara memanah korban dari jarak sekitar dua meter, ujar Kapolres, Minggu (08/02/26).

“Akibat perbuatan tersangka, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga korban mengalami luka serius. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian, ”jelas AKP Ponijo.

Ia menerangkan, setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di kawasan Gabion Belawan dan langsung dilakukan penangkapan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya, “tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyerangan bersama sekitar enam orang rekannya yang masing-masing membawa senapan angin dan panah serta melakukan penembakan ke arah warga.

Setelah melakukan penyerangan, tersangka mengaku membuang panah tersebut ke laut.

Kapolsek juga menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.

“Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah jaket yang dipakai tersangka saat melakukan penyerangan dan satu buah anak panah, “tambahnya.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan.

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *