Simalungun, Transnusantara.co.id – Tim awak media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (KPH-PL) mengaku belum berhasil menemui Pangulu Nagori Mayang saat berupaya melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, Pangulu Nagori Mayang tidak berada di kantor.
Perwakilan KPH-PL, M. Purba, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendatangi Kantor Pangulu Nagori Mayang untuk meminta klarifikasi mengenai penggunaan Dana Desa selama masa kepemimpinan pangulu, namun hingga kini belum memperoleh kesempatan bertemu secara langsung.
“Kedatangan kami bertujuan untuk melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi terkait pengelolaan Dana Desa. Kami juga ingin melakukan cross check terhadap informasi yang berkembang di masyarakat agar memperoleh data yang akurat dan berimbang,” ujar M. Purba.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara perlu dikelola secara transparan dan akuntabel sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya berharap Pangulu Nagori Mayang dapat meluangkan waktu untuk memberikan penjelasan sehingga informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat diklarifikasi secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, Pangulu Nagori Mayang belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi.
( Tim/Budiman Saragih )
