Rutan Labuhan Deli Sosialisasikan Remisi dan Hak Integrasi kepada Warga Binaan, Tegaskan Seluruh Proses Gratis

 

Labuhan Deli – Transnusantara.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan sosialisasi mengenai mekanisme pengusulan hak integrasi bagi warga binaan, meliputi remisi, pembebasan bersyarat (PB), dan cuti bersyarat (CB). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap hak-hak mereka selama menjalani masa pidana.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan langsung di lapangan blok hunian dengan melibatkan warga binaan sebagai peserta, Jumat (23/10/2026) siang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai persyaratan, tahapan, serta mekanisme pengusulan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan (Kasubsi Adper) Rutan Kelas I Labuhan Deli menjelaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan dilaksanakan melalui prosedur resmi dengan memperhatikan persyaratan administratif dan substantif yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, warga binaan diharapkan tidak hanya mengetahui hak-hak yang dapat mereka peroleh, tetapi juga memahami tata cara pengusulannya secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan.

Selain memberikan penjelasan mengenai prosedur pengusulan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana komunikasi langsung antara petugas dan warga binaan. Dengan demikian, informasi mengenai hak integrasi dapat tersampaikan secara merata sekaligus meminimalkan kesalahpahaman terkait persyaratan dan mekanisme pelayanan.

Dalam keterangannya, Kasubsi Adper Rutan Kelas I Labuhan Deli menegaskan bahwa proses pengusulan remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat tidak dipungut biaya.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh warga binaan memahami hak-haknya, termasuk persyaratan dan alur pengusulannya. Kami tegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi, pembebasan bersyarat, maupun cuti bersyarat dilaksanakan secara gratis, tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Ia juga mengimbau warga binaan agar mengikuti prosedur resmi dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan hak integrasi dengan meminta imbalan.

Lebih lanjut, ia berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat meningkatkan keterbukaan informasi serta membangun kepercayaan warga binaan terhadap pelayanan pemasyarakatan. Pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban juga diharapkan dapat mendorong warga binaan mengikuti seluruh program pembinaan dengan tertib dan sungguh-sungguh.

Melalui kegiatan tersebut, Rutan Kelas I Labuhan Deli terus berupaya menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang informatif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemenuhan hak warga binaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber Rutan Kelas I Labuhan Deli

(Hisar LG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *