Polda Sumut Tetapkan RDLG sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama melalui TikTok

Polri1 views

 

Medan – Transnusantara.co.id – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan RDLG sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di media sosial TikTok.

Tersangka diduga melontarkan pernyataan yang menghina agama Kristen dalam konten yang disiarkan dari depan rumahnya di Kota Medan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di depan Kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Rabu (28/10/2026). Kegiatan itu dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.

Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika personel Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menemukan konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama melalui patroli siber. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun sekaligus mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

“Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan,” ujar Bayu.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RDLG. Tersangka ditemukan di kawasan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan diduga menistakan agama melalui siaran langsung TikTok. Konten tersebut disiarkan menggunakan akun atas nama tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 14, satu kemeja putih, satu celana pendek merah, dan satu tripod yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten tersebut.

Menurut Bayu, berdasarkan keterangan awal, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka dilatarbelakangi kekecewaan terhadap kondisi ekonomi yang dihadapinya. Tersangka diketahui pernah menjadi kreator konten, tetapi belakangan tidak lagi aktif seperti sebelumnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami latar belakang perbuatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan psikologis. Bayu menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka dapat menjawab pertanyaan dengan lancar.

Dalam perkara ini, RDLG disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga telah melakukan penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Bayu menegaskan bahwa permintaan maaf yang disampaikan seseorang tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.

“Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial serta tidak membuat atau menyebarkan konten yang berpotensi memicu permusuhan berlatar belakang agama maupun kepercayaan.

Para kreator konten juga diharapkan menggunakan platform digital secara bertanggung jawab, dengan tetap menghormati keberagaman dan menjaga kerukunan di tengah masyarakat.

Sumber Polda Sumut

(Hisar LG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *