Polres Madina Ungkap 33 Kasus Narkotika, 32 Tersangka Diamankan

Polri2 views

 

PANYABUNGAN UTARA, Transnusantara – Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 32 tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polres Madina, Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Rabu (28/10/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Madina.

Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy menjelaskan, selama tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Madina menangani 33 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan total 32 tersangka.

Berdasarkan waktu penangkapan, sebanyak tujuh tersangka diamankan pada Agustus, 13 tersangka pada September, dan 12 tersangka pada Oktober 2026.

Dari keseluruhan kasus tersebut, enam tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sebagai penjual atau kurir. Sementara itu, satu tersangka yang dikategorikan sebagai pengguna akan menjalani proses rehabilitasi.

Sita 42 Kilogram Ganja dan 467 Gram Sabu

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni 467 gram sabu-sabu, 42 kilogram ganja, dan 33 butir pil ekstasi atau inex.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor, sembilan unit telepon seluler, tiga set alat isap sabu atau bong, empat unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp4.497.000.

Kapolres Madina menyebutkan, berdasarkan perhitungan kepolisian, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika yang berpotensi berdampak terhadap lebih dari 130 ribu jiwa.

Rinciannya, sebanyak 2.338 jiwa diklaim terselamatkan dari potensi penyalahgunaan sabu-sabu, 127.776 jiwa dari ganja, dan tiga jiwa dari ekstasi.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Polres Mandailing Natal dalam mendukung program prioritas Bapak Kapolri untuk memberantas narkoba secara masif dan berkelanjutan,” tegas AKBP Bagus Priandy.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika tersebut sejalan dengan langkah kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkotika berskala besar, termasuk penggagalan penyelundupan bahan baku sabu cair di perairan Selat Malaka serta pengungkapan pabrik narkotika di wilayah Aceh, sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang menjadi rujukan kegiatan tersebut.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa Polres Madina akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sumber Polres Madina

( Ahmad Sulaiman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *